BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN Sudah Cair Segera Cek Sekarang Juga

- 3 Mei 2021, 21:26 WIB
BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN Sudah Cair Segera Cek Sekarang Juga./
BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN Sudah Cair Segera Cek Sekarang Juga./ /Pixabay/Mohamad Trilaksono


MANTRA SUKABUMI - BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN sejumlah Bantuan Presiden (Banpres) sudah cair bulan sekarang.

Oleh karena itu bagi penerima manfaat Banpres seperti BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN segera cek di setiap laman yang sudah disediakan.

Banpres seperti BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN ini dikeluarkan oleh Pemerintah melalui kementerian terkait untuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Waspada, ini 5 Bahaya Tidur Gunakan Kipas Angin untuk Kesehatan Tubuh

Dengan demikian bantuan seperti BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN, harapannya dapat menggenjot daya beli dan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran 2021.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahu mendapatkan atau tidaknya sejumalah bantuan seperti BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN, bisa dicek melalui situs-situs yang telah disediakan pemerintah.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber inilah daftar bantuan yang siap cair pada Mei 2021:

1. BLT UMKM atau BLT BPUM

Bantuan ini diperuntukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang siap disalurkan pada Mei 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Baca Juga: Mantan Napi Teroris Ungkap Peran Penting Orang Tua Cegah Radikalisme Pemuda

Bantuan BLT UMKM ini akan disalurkan oleh Kemenkop-UKM melalu bank penyalur seperti BRI dan BNI, bagi pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta.

Akan tetapi bantuan BLT UMKM hanya diberikan sekali pada saat pencairan, tidak diberikan secara bertahap seperti bantuan lainnya.

Oleh karena itu bagi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, bisa mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisili atau online.

Untuk pelaku usaha yang terverifikasi serta dinyatakan mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa dilakukan pengecekan secara mandiri.

Pelaku usaha yang menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa cek melalui laman eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI.

Sedangkan untuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang menjadi nasabah BNI bisa cek di laman banpresbpum.id.

Selanjutnya bagi pelaku usah yang sudah terdaftar untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021 untuk segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- e-KTP

- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Mantan Napi Teroris Ungkap Peran Penting Orang Tua Cegah Radikalisme Pemuda

- Kartu Keluarga

Selanjutnya, penerima BLT UMKM akan mengkonfirmasi dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima

Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan data, oleh bank penyalur pelaku usaha selanjutnya mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

2. BLT Dana Desa

Bantuan selanjutnya yang akan cair bulan Mei 2021 yaitu BLT Dana Desa.

Bantuan BLT Dana Desa ini merupakan salah satu Bansos yang siap dicairkan pada bulan Mei 2021 guna membantu memulihkan perekonomian serta menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT Dana Desa ini diberikan kepada keluarga miskin yang berada di desa, bantuan ini berupa uang sebesar Rp300 ribu, bantuan ini diambil dari Dana Desa.

Adapun untuk kriterian penerima BLT Dana Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut.

Perlu diingat bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat miskin andai kata ia tidak menerima bantuan seperti Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan PKH, dan program bansos lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahu menerima atau tidaknya bantuan BLT Dana Desa bisa mengecek dilaman sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: Bacan Surah Al Alaq dari Ayat 1 sampai 19 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) pangan yang diberikan non tunai oleh pemerintah, serta disalurkan setiap satu bulan sekali.

Bantuan BPNT ini diberikan kepada masyarakat sebesar Rp200 ribu perbulan, untuk mekanisme bantuan hanya untuk membeli bahan pangan di elektronik-warung yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur.

Jadi untuk bantuan inibtidak berbentuk uanag berupa kebutuhan pangan seperti telur, buah-buahan, kacang hijau, dan beras.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahu mendapatkan bantuan BPNT atau tidaknya bisa cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH merupakan program bansos yang diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Bantuan PKH ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, diantaranya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Waspada, ini 5 Bahaya Tidur Gunakan Kipas Angin untuk Kesehatan Tubuh

Adapun untuk penyaluran bantuan PKH ini dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bantuan PKH ini untuk keluarga miskin, semenjak diluncurkan oleh pemerintah sudah banyak keuraga miskin yang menerima manfaat ini.

Jika sudah terdaftar dalam penerima manfaat bantuan PKH bagi masyarakat miskin, rumahnya akan ditempel stiker untuk menunjukan penerima manfaat bantuan PKH.

Sebagai manad dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Waspada, ini 5 Bahaya Tidur Gunakan Kipas Angin untuk Kesehatan Tubuh

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen PKH ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Untuk mengecek apakah Anda menerima atau tidaknya bantuan PKH, bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Fadli Zon Sentil Himbauan Sri Mulyani, Terkait Ajak Masyarakat Berbelanja

5. Diskon listrik PLN

Bantuan lain yang akan cair pada Mei 2021 dan diterima oleh masyarakat diskon listrik dari PLN.

Bantuan diskon listrik akan menyasar pada pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Akan tetapi stimulus bantuan diskon dan token listrik ini tidak diberikan gratis 100 persen seperti dulu, Melainkan separuh atau 50 persen diskon.

Adapun Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda.

Untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.

Untuk pelanggan listrik yang reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Sementara itu untuk pelanggan listrik prabayar, akan mendapatkan diskon 50 persen secara otomatis diterima saat pembelian token.

Skema diskon listrik ini juga berlaku untuk pelanggan bisnis kecil, industri kecil, dan rumah tangga, denga daya 450 VA.

Sementara itu untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 900 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 25 persen.

Adapun untuk cara mendapatkan stimulus gratis dari PLN hampir sama dengan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA.

Untuk pengguna reguler (paca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Lalu untuk pengguna listrik prabayar, yang akan mendapatkan diskon 25 persen, secara otomatis diterima saat pembelian token.

Yang perlu diperhatikan, diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal selama 720 jam nyala.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x