Setelah THR Dicairkan, Kini Pemerintah Berencana Mencairkan Gaji-13 Sekitar Bulan Juni 2021

- 7 Mei 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi// usai THR dicairkan, pemerintah kini berencana akan mencairkan gaji ke-13
Ilustrasi// usai THR dicairkan, pemerintah kini berencana akan mencairkan gaji ke-13 //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ EmAji

MANTRA SUKABUMI - Setelah beberapa hari yang lalu pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri serta pensiunan, kini Menteri Keuangan berencana mencairkan

Gaji ke-13 yang direncanakan pada bulan Juni 2021. Sri Mulyani memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2021.

Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Soal Hutang Era Soeharto hingga Jokowi, Fadli Zon: Jadi Siapa Presiden RI Juara Utang

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Youtube, Jumat, 7 Mei 2021.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah