MANTRA SUKABUMI - Setelah beberapa hari yang lalu pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri serta pensiunan, kini Menteri Keuangan berencana mencairkan
Gaji ke-13 yang direncanakan pada bulan Juni 2021. Sri Mulyani memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2021.
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Soal Hutang Era Soeharto hingga Jokowi, Fadli Zon: Jadi Siapa Presiden RI Juara Utang
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Youtube, Jumat, 7 Mei 2021.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara