Berikut Besaran THR untuk Karyawan, Simak Cara Perhitungannya

- 7 Mei 2021, 03:30 WIB
Berikut Besaran THR untuk Karyawan, Simak Cara Perhitungannya./*
Berikut Besaran THR untuk Karyawan, Simak Cara Perhitungannya./* //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ Rajam_karthik

 

MANTRA SUKABUMI – THR untuk Karyawan memang sangat dinanti-nanti oleh para pekerja, yang bisa digunakan menjelang hari raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari.

Bagi pekerja yang sedang menanti-nanti sambil berharap berapa besaran THR tahun ini yang akan diterima, cobalah simaka cara menghitung besaran yang akan diterima oleh Anda.

Apalagi bagi Anda pekerja yang belum masuk masa kerja 12 bulan atau satu tahun kerja, yang masih belum tahu berapa besaran THR yang akan diterima nya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Prabowo Subianto Marah Gebrak Podium Hingga Buat Amien Rais Terperanjat Berdiri dari Kursinya

Terkait besaran dan cara menghitung THR yang akan diterima tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Tidak hanya mengenai cara menghitung THR yang akan diterima dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, berisikan mengenai penekanan pembayarannya yang harus dikeluarkan paling lambat H-7 Lebaran.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Jumat, 7 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Surat Edaran Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah