MANTRA SUKABUMI – Cair Sebelum Lebaran THR Pekerja terutama untuk karyawan kontrak, ini akan disalurkan pada H-7 Lebaran.
Maka dari itu bagi Karyawan kontrak sebelum menerima THR Pekerja, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan tunjangan ini.
Penyaluran THR pekerja untuk karyawan kontrak ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Prabowo Subianto Marah Gebrak Podium Hingga Buat Amien Rais Terperanjat Berdiri dari Kursinya
Selain menindak lanjuti SE tersebut Menaker Ida Fauziyah memberikan penekanan kepada para pengusaha untuk bisa menepati dan membayarkan paling lama sebelum H-7 Lebaran.
“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Jumat, 7 Mei 2021.
Selanjutnya Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa THR Pekerja ini wajib dibayarkan pada tahun ini dengan penuh dan tepat waktu oleh perusahaan.