MANTRA SUKABUMI – BLT UMKM rencananya akan kembali cair, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Komenkop UKM).
Rencananya pada bulan ini program BLT UMKM akan cair yang diperuntukan bagi pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta.
BPUM tahap 3 Rp1,2 juta ini menjadi salah satu program yang dilakukan oleh pihak pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk meringankan beban yang dialami oleh pelaku usaha selama masa pandemi.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Pembuluh Darah akan Tersumbat Selain itu Daun Singkong Juga Sebabkan Penyakit Serius ini
Pada tahun ini Banpres BPUM akan berbeda terutama dari jumlah uang yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro atau UMKM akan menerima Rp1,2 juta, sedangkan sebelumnya Rp2,4 juta.
Pada tahun 2021 ini Kemenkop UKM akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat di seluruh Indonesia sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro atau UMKM.
Dari tahun 2020 sampai sekarang 2021 pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp11,76 triliun untuk BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro atau UMKM.
Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari unggahan akun instagrm @kemenkopukm mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut: