- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian
1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK