Segera Cek BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta Cair Lewat BRI dan BNI

- 18 Mei 2021, 18:25 WIB
Segera Cek BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta Cair Lewat BRI dan BNI./
Segera Cek BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta Cair Lewat BRI dan BNI./ //Pixabay/EmAji

 

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah cair kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

BLT BPUM UMKM ini sebesr Rp1,2 juta sudah cair melalui bank penyalur yaitu Bank BRI dan Bank BNI, untuk pelaku usaha bisa cek di laman keduanya.

Sedangkan untuk laman resmi yang di sediakan oleh Bank BRI dan Bank BNI diantaranya yaitu eform.bri.co.id untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Imbas Konflik Palestina, Jurnalis Israel Diserang Ekstrimis hingga Peralatan seperti Kamera Ludes

Pelaku usaha mikro atau UMKM juga harus memenuhi persyaratan untuk mencairkan BPUM Rp1,2 juta, dan hal ini harus dipenuhi.

Perlu Anda ketahui bahwa bahwa BPUM UMKM Rp1,2 juta ini disalurkan oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Jika dilihat dari data sementara untuk penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta telah disalurkan kepada pelaku usaha sebanyak 8.635.025 jika dipersentasekan hampir 88,11 persen dari target kuartal I-2021.

Jadi total anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencairkan BPUM UMKM Rp1,2 juta, sebesar Rp10,4 miliar.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata ini Alasan Surah Al Ikhlas Tidak Dianjurkan Dibaca Ketika Sholat Subuh

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari @kemenkopukm pada Sabtu, 8 Mei 2021, pelaku usaha bisa melakukan cek menerima atau tidaknya BPUM UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online.

Adapun untuk mengecek menerima atau tidaknya BPUM UMKM Rp1,2 juta di bank penyalur seperti BRI dan BNI yaitu sebagai berikut:

Cara cek penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta di Bank BRI yaitu sebagai berikut:

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum,

2. Setelah itu lalu masukan Nomor KTP (NIK),

3. Selanjutnya masukan kode verifikasi,

4. Lalu klik proses Inquiry, dan

5. Yang terakhir akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Tragis, Aisyah Dibunuh karena Nakal Dianggap Kerasukan Genderuwo, Simak Kronologinya

Itulah cara cek penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta, untuk bank BRI.

Sedangkan untuk cara cek penerima BPUM UMKM di bank BNI yaitu sebagai berikut:

Bank Penyalur BNI

1. Langkah pertama masuk ke laman banpresbpum.id,

2. Langkah selanjutnya yaitu masukan Nomor KTP (NIK),

3. Lalu tekan tombol "pilih cari",

4. Tahap selanjutnya yaitu tinggal menunggu sampai muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Imbas Arya Saloka Kendarai Mobil Sambil Rekam Nyanyi, hingga Alami Tragedi Terbalik dan Ambruk

Apabila Anda sudah dinyatakan menerima BPUM Rp1,2 juta, pelaku usaha selanjutnya yaitu melakukan pencairan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan Kementerian.

Dalam hal ini Kemenkopukm menyampaikan bahwa kriteria pelaku usaha yang berhak menerima BPUM UMKM Rp1,2 juta, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat penerima manfaat Banpres ini.
Dikutip mantrasukabumi.com dari @kemenkopukm, Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk pengajuan untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp1,2 juta, sebagai berikut:

Adapun untuk syarat penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Telah Memiliki eKTP

• Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM Rp1,2 juta dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Meggy Wulandari Kesal pada Orang yang Sebut Putrinya Mirip Kiwil: Mama Ajak ke klinik Kecantikan Biar Putih

• Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD

• Pelaku usaha tidak sedang menerima KUR

Pelaku usaha harus melampirkan syarat berupa berkas atau dokumen :

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP

• Kartu Keluarga (KK)

• Mencantumkan nama lengkap

• Memasukan alamat sesuai KTP

• Alamat tempat usaha

• Jenis kelamin

• Tanggal lahir

• Bidang usaha

• Nomor telepon

• SKU atau NIB

Adapun untuk link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat.

Sedangkan cara online hanya cukup melampirkan syarat berkas ke dinas koperasi kabupaten atau kota masing-masing.***

Sumber: Kemenkopukm

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah