Jangan Harap Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 jika Anda Tak Masuk 7 Kriteria ini

- 21 Mei 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.*
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.* //unsplash/

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 memang akan segera dicairkan.

Pemerintah telah memastikan sisa kuota BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 akan kembali disalurkan di termin 3.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 3 ini memang harus memastikan beberapa kriteria.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Saat Manusia Sakaratul Maut akan Datang 7 Godaan dari Iblis Muncul Berbagai Rupa Aneh Salah Satunya

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber berita, berikut ketentuan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3.

Program bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh yang belum mendapatkannya, sehingga pada tahun ini akan ada proses pencairan kembali.

Berharap pengajuan data yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada kementerian Keuangan disetujuinya sehingga tidak lama lagi bantuan ini bisa disalurkan kembali untuk pekerja.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, salah satu penanganan untuk para pekerja yang terdampak pandemic Covid-19, dan juga untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Sebagiamana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, sedangkan untuk cara cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

- Pertama Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

- Lalu klik tombol Daftar yang terdapat di bagian pojok kanan, selanjutnya klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Baca Juga: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kembali untuk Karyawan, Simak Jadwal dan Kriteria Penerimanya

- Selanjutnya jika Anda sudah memiliki akun, lalu masukkan Akun dengan id dan password yang sudah dimiliki, tahap berikutnya yaitu mengisi formulir yang ada dengan lengkap.

- Selanjutnya tinggal menunggu sebab nanti akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status Anda sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

- Tahap selanjutnya tinggal melakukan pencairan dan dilakukan oleh Anda sendiri, sebab bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer oleh penyalur kepada rekening anda.

- Akan tetapi sebelumnya harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening Anda Sendiri dengan mencantumkan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.

Maka dari itu pekerja atau buru untuk segera mengecek persyaratan dan tata cara menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Melly Goeslaw: Benci dan Tidak Mendukung Palestina itu Hak Semua Orang

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Demikian syarat dan tata cara agar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah