Segera Daftar BLT UMKM PNM Mekaar, Bagi yang Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum serta Cara Ceknya

- 23 Mei 2021, 21:03 WIB
Segera Daftar BLT UMKM PNM Mekaar, Bagi yang Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum serta Cara Ceknya./
Segera Daftar BLT UMKM PNM Mekaar, Bagi yang Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum serta Cara Ceknya./ /ANTARA/M Risyal Hidayat

MANTRA SUKABUMI – Segera daftar BLT UMKM PNM Mekaar, bagi pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar NIK di eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM PNM Mekaar ini merupakan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar Banpres BPUM namun nomor NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Perlu Anda ketahui bahwa bantuan BLT UMKM PNM Mekaar ini untuk pelaku usaha, calon penerima BPUM yang melakukan cek di Bank BNI.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Disangka, Bahaya Daun Singkong Ternyata Dapat Sebabkan Pembuluh Darah Tersumbat dan 5 Penyakit Lainnya

Sedangkan untuk link eform.bri.co.id/bpum ini untuk pelaku usaha, calon penerima BPUM yang melakukan cek di Bank BRI.

Sekedar informasi bahwa penyaluran Banpres BPUM 2021 ini disalurkan melalui dua bank penyalur yakni BRI dan BNI.

Sedangkan untuk penyaluran BPUM tahun 2020, disalurkan hanya melalui Bank BRI saja.

Adapun besaran yang akan diterima oleh Banpres BPUM dan BLT UMKM PNM Mekaar ini tetap sama yaitu Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kebablasan 6 Meter, Pesawat Batik Air Tabrak Jembatan Penghubung Penumpang di Bandara Ngurah Rai

Besaran yang akan diterima oleh penerima BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar ini berbeda dengan tahun 2020, yaitu Rp2,4 juta.

Perlu diketahui bahwa Banpres BPUM atau BLT UMKM ini akan kembali disalurkan pada 2021, untuk pelaku usaha yang berjumlah hampir 12,8 juta.

Kabar gembiranya yaitu jika pelaku usaha sudah mendaftar namun NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BPUM ini jika terdaftar di banpresbpum.id.

Namun hal ini juga tetap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkop UKM, seperti halnya sudah mendaftar dan diusulkan oleh lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Lucu, Anak Ganti Lirik Lagu 'Ayah Sayang Janda' Buat Ibunya Marah, Netizen: Sebagai Jande, Jiwaku Terpanggil

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenkop UKM pada Minggu, 23 Mei 2021, adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro agar bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Simak Jadwal Gerhana Bulan Total Super Blood Moon 26 Mei 2021

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

Pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar ini bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Tragedi Tenggelam Selama Akhir Pekan, Wisatawan Pantai Palabuhanratu Sukabumi Hampir Kehilangan Nyawa

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Tidak hanya melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro juga harus mengisi data dan disiapkan pada saat melakukan pendaftaran bantuan ini adapun datanya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, Gemini Senin 24 Mei 2021, Hubungan akan Semakin Kuat

Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Untuk pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran dan pengajuan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dan dinyatakan lolos sebagai penerima akan mendapatkan pesan singkat dari bank penyalur BRI atau BNI.

Setelah pelaku usaha menerima pesan singkat dari BRI atau BNI, selanjutnya Anda selaku penerima BLT UMKM atau BPUM diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah melakukan verifikasi melalu link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, selanjutnya proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Kinerja Anggota DPR seperti PNS: Kerjanya Manut Doang

Nah Itulah cara agar mendapatkan bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM PNM Mekaar jika NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah