Ada Kesempatan Sampai Akhir Juni, Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratan Cairkan BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

- 3 Juni 2021, 15:15 WIB
Ada Kesempatan Sampai Akhir Juni, Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratan Cairkan BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta
Ada Kesempatan Sampai Akhir Juni, Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratan Cairkan BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta /

MANTRA SUKABUMI – Pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta ternyata masih dibuka, buruan daftar dan segera lengkapi persyaratanya.

Dari beberapa informasi yang dihimpun mantrasukabumi.com ternyata BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta masih dibuka untuk pendaftaran bagi pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan ini.

Kabar baik pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, ternyata masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021, mumpung masih ada waktu segera untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: China Marah, AS Ungkap Investasi Kerja Paksa Buruh Indonesia di Kapal China, Netizen: Negara Sendiri Bungkam

Perlu diketahui bahwa pendaftaran BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, tidak bisa dilakukan secara online namun dengan menggunakan sistem offline dengan mendatangi langsung Dinas yang telah ditunjuk.

Sedangkan untuk proses online hanya berlaku untuk persyaratan pembuatan NIB, dan cara cek penerima BLT BPUM tahun 2021 Rp1,2 juta.

Jika NIK Anda terdaftara di salah satu link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dipastikan mendapatkan bantuan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Oleh karena itu segeralah untuk melakukan pencairan BLT BPUM 2021 dengan cara datang langsung ke bank penyalur  yaitu bank BRI dan BNI.

Segera lengkapi persyaratan untuk  mendapatkan bantuan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, pelaku UMKM segera untuk melengkapi persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Cara Mudah Hidupkan Mesin Mobil Transmisi Automatic saat Mogok Accu Soak

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari @kemenkopukm pada Kamis, 3 Juni 2021, berikut ini syarat dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021:

- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau pun SKU

- Bukan seorang ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang memiliki KUR

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku UMKM bisa langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UKM sesuai dengan domisili, apabila tidak mengetahui dimana lokasinya bisa melakukan searching secara online dengan berikut ini:

- Pertama membuka browser internet yang terdapat di HP atau membuka aplikasi Google

- Selanjutnya masukkan kata kunci ini “Alamat kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.” Sedangkan untuk Kabupaten atau Kota masukan sesuai dengan domisili anda tinggal

- Lalu Klik SEARCH

- Dan setelah itu akan muncul lokasi kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk daftar BLT UMKM 2021

Jika persyaratan dan lokasi Dinas Koperasi dan UKM sudah mengetahuinya pelaku UMKM bisa langsung mendatanginya, agar mendapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 Juta Cair Bulan ini, Segera Cek kemnaker.go.id untuk Periksa Status

Jangan sampai lupa untuk mendatangi Dinas Koperasi dan UKM harus membawa beberapa dokumen, agar bisa NIK KTP terdaftar di link, adapun untuk dokumen tersebut yaitu sebagai berikut:

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),

- fotoCopy Kartu Keluarga (KK),

- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Berbicara terkait NIB dan SKU  merupakan dokumen yang sangat penting yang harus dilampirkan oleh Pelaku UMKM, sebagai syarat mendapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Bagi pelaku UMKM yang masih bingung bagaimana cara membuat NIB, bisa dilakukan secara online dengan mengakses link oss.go.id. Sedangkan untuk membuat SKU bisa langsung menghubungi Pemerintah daerah setempat.

Meskipun persyaratan sudah dilengkapi secara benar, namun ada golongan terlarang yang tidak bisa dapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Untuk daftar golongan terlarang yang tidak boleh bahkan tak akan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta yaitu  sebagai berikut ini:

- Tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS),

- Terbukti sebagai anggota TNI,

- Apalagi sebagai anggota Polri,

- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),

- Seorang pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Untuk golongan terlarang tersebut dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk cek penerima Bantuan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta ini bisa dilakukan dengan mengunjung eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id, hanya cukup dengan memasukan NIK KTP.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1015, Ringkasan Pembaruan: Siapa yang Selamatkan Luffy ketika Jatuh ke Laut?

Penyaluran BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta ini dilakukan oleh dua bank penyalur yakni banK BRI dan bank BNI dengan mengakses link yang telah tersedia.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi @kemenkopukm pada Kamis, 3 Juni 2021 mengenai cara cek penerima BLT UMKM yaitu sebagai berikut:

eform.bri.co.id
 
- Klik link eform.bri.co.id
 
- PIlih BPUM di bagian paling bawah
 
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
 
- Klik Proses Inquiry
 
banpresbpum.id
 
- Masuk ke laman banpresbpum.id
 
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI
 
Setelah melakukan cek di lamana eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id, Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.
 
Apabila Nama dan NIK anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa langsung mencairkan bantuan BPUM ini langsung ke Bank Penyalur.

Nah itu lah sekilas mengenai cara daftar BLT UMKM 2021 yang tidak bisa dilakukan secara online dan cara cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id. ***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah