MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan meringankan beban karyawan, namun ada beberapa golongan yang tidak akan tkan bantuan termasuk WNA.
WNA (warga negara asing), walaupun bekerja di Indonesia, mereka masuk golongan orang yang tak bisa dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas golongan mana saja yang tak dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ? Simak berikut ini.
Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker, Senin, 7 Juni 2021, ada beberapa golongan pekerja yang tak dapat masuk dalam penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia
2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek