BLT UMKM Cair Juni 2021, Pelaku Usaha Mikro Cukup Cek Bank ini untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta

- 7 Juni 2021, 18:37 WIB
BLT UMKM Cair Juni 2021, Pelaku Usaha Mikro Cukup Cek Bank ini untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta./
BLT UMKM Cair Juni 2021, Pelaku Usaha Mikro Cukup Cek Bank ini untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta./ /PIXABAY/EmAji



MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta kembali cair pada Juni 2021, pelaku usaha segera cek bank ini.

Perlu Anda ketahui bahwa penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair Juni 2021, akan disalurkan melalui bank yang sudah bekerja sama dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun bank yang akan menjadi penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Guru Besar UI: Utang LN Bertambah, Mbak Sri Mulyani adalah The 2nd Most Powerfull Person after Presiden Jokowi

Terkait penyaluran melalui BLT UMKM 2021, melalui 3 bank tersebut disampaikan langsung oleh Eddy Satria selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM
Hali ini disampaikan oleh Eddy Satria melalui kanal Youtube dalam program Diskusi Produktif Rabu Utama bahwa Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 disalurkan melalui 3 bank.

Ketiga bank tersebut lanjut Eddy Satria adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD. Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," ujar Eddy sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kanal Youtube Lawan Covid19 ID pada Senin, 7 Juni 2021.

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun 2021 ini akan menggelontorkan dana sebesar 15,36 Triliun yang diperuntukan bagi 12,8 juta penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta .

Baca Juga: Gisel Kembali Jadi Sorotan Publik, Gus Umar: Tidak Beradab Kuda Miliknya Diberi Nama Istri Rasul

Eddy juga menjelaskan penerima tersebut terdapat tambahan sebesar 3 juta penerima dari tahun sebelumnya sebanyak 9,8 juta penerima.

Selain itu, Eddy menyampaikan dana yang sudah disalurkan sebesar 10,4 Triliun yang diperuntukkan bagi 8,6 juta penerima.

Oleh karena itu, menurut dirinya penambahan penerima sebanyak 3 juta akan mulai dilakukan pendataan setelah penyaluran tahap 1 mendekati angka 9 juta penerima.

Adapun persyaratan penerima bantuan dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tanggapi AHY dan RK Berboncengan Keliling Bandung, Ruhut: Rakyat Malah Tanyakan Merek Motornya

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.

Sementara dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi NIB/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah