Berikut Rincian Gaji Tetap Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Tahun 2021, Berikut Sumber Dananya

- 1 Juli 2021, 12:50 WIB
Pertemuan Bupati Subang Ruhimat bersama Camat dan Kepala Desa terkait dampak Pembangunan Patimban
Pertemuan Bupati Subang Ruhimat bersama Camat dan Kepala Desa terkait dampak Pembangunan Patimban /Foto: Humas Pemkab Subang/

MANTRA SUKABUMI - Inilah rincian gaji kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes) dan Perangkatnya pada tahun 2021.

Disini juga tersedia sumber dana gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa pada tahun 2021.

Yuk intip informasi gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa beserta sumber dana pada tahun 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dikutip mantrasukabumi.com dari kominfo.go.id pada Kamis, 1 Juli 2021. mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkatnya lengkap dengan sumber dananya.

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya.

Melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x