Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini

- 3 Juli 2021, 17:40 WIB
Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini./
Kuota Penerima BPUM Ditambah hingga 3 Juta, Cek Cara dan Syarat Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini./ /Tangkap layar: Instagram.com/bank_indonesia

 

MANTRA SUKABUMI - Dilaporkan bahwa kuota Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta, telah ditambahkan hingga 3 juta penerima.

Penambahan kuota penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini, disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan bantua sosial (bansos) BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut, sebagai respon dari diresmikannya PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Seperti diketahui sebelumnya, PPKM Darurat Jawa-Bali resmi digelar pada 3 Juli 2021 ini hingga dua pekan kedepan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini pertama kali harus mengusulkan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Adapun persyaratan untuk pengajuan BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut, seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber:

1. Warga Negara Indinesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Cair Juli 2021, Berikut 5 Bantuan Sosial Siap Disalurkan ada BLT UMKM atau BPUM, BPNT dan PKH Cek di Link ini

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah