BSU Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Kemnaker Beri Persyaratan Baru bagi Pendaftar, Cek di Sini

- 9 Juli 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Kemnaker Beri Persyaratan Baru Bagi Pendaftar, Cek Disini.
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Kemnaker Beri Persyaratan Baru Bagi Pendaftar, Cek Disini. /*/Flayerwerk / Pixabay//Flayerwerk / Pixabay

MANTRA SUKABUMI - BSU subsidi gaji untuk karyawan dengan upah dibawah Rp 5 juta cair lagi, kemnaker beri persyaratan baru bagi pendaftar.

Sejak 2020, BLT (BSU) subsidi gaji sudah memberikan bantuan kepada 12.293.134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Sebagai kelanjutan dari program selanjutnya kemnaker kembali akan memberikan kan BLT (BSU) subsidi gaji, pada tahun 2021 akan ada setidaknya 48.965 karyawan dibawah upah Rp 5 juta yang akan mendapatkan bantuan Rp1,2 lagi juta.

Baca Juga: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli, Karyawan Pemilik 6 Jenis Rekening Tak Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Hal ini karena ada sebagian besar karyawan yang belum mendapatkan bantuan BLT (BSU) subsidi gaji pada tahun sebelumnya.

Maka dari kemnaker kembali bersinergi dalam upaya pemerataan BSU subsidi gaji karyawan akan kembali cair pada tahun 2021.

Namun, untuk mengetahui mengenai kapan BSU subsidi gaji 2021 ini kapan cair mari simak artikel ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 9 Juli 2021.

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mengusulkan bantuan BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan ini.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Update Terbaru Cara Cek BLT BPUM UMKM 2021 Rp1.2 Juta, Jangan Lewatkan

Direktur kemenaker juga menyebutkan bahwa apabila sudah ada persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

Maka dari itu, pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Kendati demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. Di mana, ada beberapa pekerja yang belum menerima subsidi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belun mendapatkan bantuan gelombang 2. Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Info Terbaru, BLT UMKM Tahap 3 Bisa Dicairkan Bulan ini, Berikut Informasi Lengkap dan Cara Daftar

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memeberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.

Adapun berikut ini persyaratan dan cara daftar peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

4. Memiliki rekening aktif

Adapun cara cek dan daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji 2021 sebagai berikut:

1. Akses link kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.

3. Isi formulir secara lengkap

4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status perima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Syarat Utama untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta ke Rekening Anda, Catat Waktu Cairnya

Namun, Jika Anda belum terdaftar di laman tersebut sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:

A. Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

B. Pilih menu registrasi;

C. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

5. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN;

6. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang Anda daftarkan.
Selamat mencoba

Itulah jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji 2021 cair, syarat-syaratnya, serta cara memastikan Anda sebagai penerima.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah