Sementara itu, penyaluran dana BST Rp 300 ribu masih tetap disalurkan melalui Kantor POS dan Bank Himbara.
Sementara kriteria penerima adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.
Kemudian sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.
Baca Juga: Inna Lillahi, Kartika Putri Sampaikan Kabar Duka Ibundanya Meninggal Dunia: Husnul Khatimah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika BST diberikan pemerintah untuk meringankan beban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
“BST diperpanjang 2 bulan terutama untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM darurat,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers virtual, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Youtube, Jumat, 2 Juli 2021.***