MANTRA SUKABUMI - Bagi para pelaku usaha kecil menengah segera ajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pemerintah akan segera mencairkan BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta akan cair di bulan Juli, berikut informasi dan cara daftar.
Kesempatan untuk mendapatkannya semakin besar, karena pemerintah menambah jumlah penerima BLT UMKM sebanyak tiga juta pemanfaat.
Baca Juga: Tips Mudah Cek BLT UMKM Secara Online, Begini Caranya
keputusan penambahan penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tersebut berdasarkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah.
Maka dari itu, bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah segera lengkapi persyaratannya terlebih dahulu.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik