Info Terupdate, BLT UMKM Tahap 3 Akan Cair di Bulan Juli, ini Informasi Lengkap dan Cara Daftar

- 10 Juli 2021, 09:00 WIB
ilustrasi, Info terupdate, Pemerintah akan segera mencairakan BPUM atau BLT UMKM  tahap 3 di Bulan Juli, berikut info lengkapnya.
ilustrasi, Info terupdate, Pemerintah akan segera mencairakan BPUM atau BLT UMKM tahap 3 di Bulan Juli, berikut info lengkapnya. /Pexels/ahsanjaya

MANTRA SUKABUMI - Bagi para pelaku usaha kecil menengah segera ajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Pemerintah akan segera mencairkan BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta akan cair di bulan Juli, berikut informasi dan cara daftar.

Kesempatan untuk mendapatkannya semakin besar, karena pemerintah menambah jumlah penerima BLT UMKM sebanyak tiga juta pemanfaat.

Baca Juga: Tips Mudah Cek BLT UMKM Secara Online, Begini Caranya

keputusan penambahan penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tersebut berdasarkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah.

Maka dari itu, bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah segera lengkapi persyaratannya terlebih dahulu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah itu, calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Tahap 3:

Baca Juga: 3 Penyebab NIK KTP Tidak Lolos BLT UMKM Tahap 2, Cek Online Daftar Penerima Banpres BPUM di Link Berikut

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Usai melakukan pendaftaran, calon penerima bisa mengecek namanya di daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Tahap 3, Lengkap dengan Cara Pengajuannya

1. Cek melalui eform.bri.co.id:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

2. Cek melalui banpresbpum.id:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Adapun cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebagai berikut:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah