BLT BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Gagal Cair Pada Karyawan ini, Cek Online BSU di kemnaker.go.id

- 10 Juli 2021, 22:05 WIB
ILUSTRASI: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Gagal Cair Pada Karyawan ini, Cek Online BSU di kemnaker.go.id.
ILUSTRASI: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Gagal Cair Pada Karyawan ini, Cek Online BSU di kemnaker.go.id. /*/Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia//Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan gagal cair sebab gunakan 7 rekening ini.

Kabar gembira bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada tahun 2021, apalagi di masa PPKM Darurat Jawa Bali, untuk itu anda bisa lakukan cek online penerima BSU di kemnaker.go.id.

Hal ini dipertegas oleh ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia La Nyalla Mahmud Mattalitti memastikan dan menegaskan bahwa BSU subsidi Gaji atau BLT BPJS ketenagakerjaan cair tahun ini.

Baca Juga: Cek Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Apakah Nama Anda Terdaftar?

"Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini,Saya kira saat ini momen yang tepat." Ujar La Nyalla Mattalitti pada Kamis, 1 Juli 2021, dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Bahkan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti ini menyatakan bahwa ini momen tepat untuk memberikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat, agar kehidupannya tetap berjalan.

"Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan," ujar La Nyalla.

Untuk karyawan yang ingin melakukan cek online penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cek melalui link kemnaker.go.id.

Apabila karyawan yang belum memiliki akun di link kemnaker.go.id dapat mendaftar untuk membuat akun BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Baca Juga: Buka Website kemnaker.go.id untuk Daftar Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ini Cara dan Syaratnya

- Buka link kemnaker.go.id.

- Pilih “Daftar” di bagian kanan atas

- Klik “Daftar Sekarang”

- Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id.

- Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id.

Apabila sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akaun maka karyawan bisa login di link kemnkaer.go.id agar bisa mengetahui terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, melalui cara berikut:
 
- Login dengan username dan password di link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan di dashboard

- Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak

Apabila nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan bisa segera cek rekening yang dimiliki apakah BSU Subsidi Gaji sudah cair.

Apabila nama anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji namun tidak mendapatkannya, simak beberapa penyebabnya berikut ini:

Baca Juga: Cara Dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, akan Cair Bulan ini?

- Rekening pasif

- Terdapat duplikasi rekening

- Rekening tidak valid

- Rekening sudah dinon-aktifkan

- Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening

- Rekening berjenis Giro

- Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Apabila karyawan mengalami beberapa hal tersebut maka Anda bisa langsung melapor ke manajemen perusahaan agar segera diurus dan dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan hanya La Nyalla Mattalitti selaku ketua DPD RI, ketua MPR RI Bambang Soesatyo, meminta agar pemerintah kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” ungkap Bambang Soesatyo dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini diharapkan bisa memperbaiki dan mempertahankan para karyawan dan sektor usaha itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Untuk Karyawan yang Belum Dapat BSU Subsidi Gaji Termin 2, Cek di Link Berikut

Perlu Anda Ketahui bahwa ada beberapa karyawan yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang termasuk dalam delapan (8) golongan penerima sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki KTP elektronik

- Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan

- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

- Berstatus karyawan penerima upah atau gaji

- Memiliki rekening bank aktif

- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

- Bukan karyawan BUMN atau ASN.

Itulah, informasi mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji  yang cair pada tahun ini serta cek di link kemnaker.go.id.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x