BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan untuk Golongan Tertentu, Cek Daftar Penerima di Link Berikut

- 14 Juli 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/EmAji.



MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, untuk golongan karyawan berikut ini.

Sebelumnya, Kemenaker telah mengajukan permintaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicarikan kembali.

BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pada tahun 2021 yang diperuntukan untuk karyawan yang belum menerima BLT Subsisdi Gaji periode sebelumnya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bantuan termin pertama sebelumnya telah tersalurkan, sedangkan bantuan termin kedua masih banyak karyawan yang belum tersalurkan.

Rencananya BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta tersebut akan dicairkan pada Juli 2021 ini, namun Kemenaker masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut kriteria karyawan yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia

2. Penerima Gaji dan Upah

3. Menerima Gaji di bawah Rp5 juta

4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening aktif

7. Karyawan yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2

Jika masuk ke dalam kriteria, calon penerima akan mendapatkan sebuah SMS pemberitahuan dan namanya dapat dicek dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Bansos BLT UMKM Cair Lagi Bulan ini, Cek di eform.bri.co.id dan ini Caranya

1. Buka link https://kemnaker.go.idmelalui browser pada HP atau komputer

2. Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas

3. Lalu Klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.

4. Isikan data diri dengan lengkap dan klik Daftar Sekarang

5. Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS

6. Lakukan aktivasi, kemudian kembali ke halaman awal

7. Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap

9. Tunggu hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaanpada dashboard.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x