Akses kemnaker.go.id Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kuota Terbatas untuk 40 Ribu Karyawan

- 14 Juli 2021, 19:35 WIB
Akses kemnaker.go.id Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kuota Terbatas untuk 40 Ribu Karyawan./
Akses kemnaker.go.id Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kuota Terbatas untuk 40 Ribu Karyawan./ /YouTube/Samsung



MANTRA SUKABUMI - Berikut adalah cara melakukan pengecekan daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, melalui laman kemnaker.go.id.

BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta tersebut, direncanakan disalurkan pada Juni 2021. Cek daftar penerima bisa di kemnaker.go.id.

Segera lihat daftar penerima di kemnaker.go.id, karena kuota untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya mencapai 40.000 lebih karyawan saja.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebelum melakukan pengecekan daftar penerima, diharuskan melakukan pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut persyaratan pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia

2. Penerima Gaji dan Upah

3. Menerima Gaji di bawah Rp5 juta

4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening aktif

7. Karyawan yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.

Setelah memenuhi persyaratan dan memastikan status kepesertaan BPJS Keteneagakerjaan, berikut adalah cara pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Akses kemnaker.go.id

2. Pilih 'Daftar'

3. Lengkapi data diri seperti:

- NIK

- Nama Orang Tua

- E-mail

- Nomor HP

- Password

Baca Juga: Bansos BLT UMKM Cair Lagi Bulan ini, Cek di eform.bri.co.id dan ini Caranya

4. Pilih 'Daftar Sekarang'

5. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang terdaftar

6. Lengkapi pendaftaran dengan melakukan aktivasi di website Kemenaker.

Setelah itu, segera cek nama calon penerima melalui kemnaker.go.id seperti langkah-langkah berikut ini:

1. Akses link kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website

3. Isi formulir secara lengkap

4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x