Inilah 8 Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, PNS Salah Satunya

- 17 Juli 2021, 08:40 WIB
ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2021 Republik Indonesia
ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2021 Republik Indonesia /tangkapan layar/sscasn.bkn


MANTRA SUKABUMI – Inilah 8 kriteria yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali disalurkan karena dampak PPKM darurat.

Namun ada 10 kriteria resmi sebagai penerima dan 8 Kriteria karyawan yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Sabtu, 17 Juli 2021, Adapun 8 kriteria karyawan yang tidak berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

Bahkan 8 kriteria karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebab masuk dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Sedangkan 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya .

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara (PNS)

5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kemungkinan Karyawan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.

Namun BLT bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan cair diperuntukan bagi karyawan yang memenuhi delapan 8 kriteria.

8 kriteria tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun jika belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek secara online terlebih dahulu melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Cek dan Berikut Linknya 

Berikut panduan cara cek online melalui link kemnaker.go.id bagi karyawan yang tidak mendapat pemberitahuan:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

- Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

- Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

- Login link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan dashboard

- Dari data tersebut akan terlihat apakah terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika sudah terdaftar dan memenuhi kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka dana BLT akan cair ke rekening masing-masing karyawan.

Nah itulah, kriteria resmi karyawan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU yang direncanakan cair Juli 2021.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah