Siap-siap Karyawan Miliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemnaker

- 24 Juli 2021, 22:05 WIB
Siap-siap Karyawan Miliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemnaker
Siap-siap Karyawan Miliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemnaker //* Mantra sukabumi/Unplash/ @bady

MANTRA SUKABUMI – Karyawan atau Pekerja yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta ini merupakan syarat baru dari Kemnaker, yang mana sebelumnya di bawah Rp5 juta baru dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, diumumkan langsung oleh Kemnaker pada beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bahkan karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta ini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bukan hanya diprioritaskan pada karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta, dan juga bagi karyawan yang terdampak PPKM di Wilayah Level 4.

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, Kemnaker mentargetkan 8 juta Karyawan yang akan menjadi penerima bantuan ini.

Maka dari itu sangat penting bagi karyawan untuk menyimak kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Sabtu, 24 Juli 2021, Sedangkan untuk kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, yang akan diberikan kepada 8 juta Karyawan di beberapa wilayah yang memberlakukan PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x