Bagi karyawan yang ingin mengetahui zona PPKM di wilayah Anda kerja berada di level berapa, bisa melihat langsung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.
Baca Juga: Siap-siap Cair, Penuhi Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun ini
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, dipaparkan beberapa wilayah, baik itu tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia yang termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.
Sedangkan untuk penentuan wilayah yang masuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dilihat dari wilayah masing-masing mengenai kondisi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Untuk karyawan yang sudah memenuhi kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bisa langsung menghubungi HRD di perusahaan Anda kerja, untuk pengajuan BP Jamsostek.
Nah itulah informasi mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang akan cair bagi 8 juta karyawan, tidak hanya itu simak juga beberapa syarat penerimanya.***