Jadwal Pencairan BLT BPUM 2021 untuk 3 Juta UMKM, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya

- 25 Juli 2021, 07:08 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPUM 2021 untuk 3 Juta UMKM, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya
Jadwal Pencairan BLT BPUM 2021 untuk 3 Juta UMKM, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya /BPJS Ketenagakerjaan

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi pelaku UMKM, pemerintah rilis jadwal pencairan BLT BPUM 2021.

BLT BPUM 2021 ini akan dicairkan untuk 3 Juta pelaku UMKM.

Lantas kapan jadwal pencairan BLT BPUM UMKM 2021? Simak cara cek dan syaratnya disini.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Anthony Ginting Atlet Bulutangkis yang Berlaga di Olimpiade Tokyo 2021

Namun sebelumnya harus diketahui bahwa BLT BPUM 2021disalurkan untuk melanjutkan usaha UMKM di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

BLT BPUM UMKM 2021 ini juga dilakukan sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode yaitu Juli, Agustus, September 2021, dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm, pada Minggu, 25 Juli 2021.

1. Juli 2021

BLT BPUM 2021 disalurkan untuk 1,5 juta UMKM.

2. Agustus

BLT BPUM 2021 disalurkan untuk 1 juta UMKM.

3. BLT BPUM 2021 disalurkan untuk 500 ribu UMKM.

Jadi total pelaku UMKM yang diberi Banpres BLT BPUM 2021 sebanyak 3 juta UMKM.

Besaran bantuan BLT BPUM 2021 tersebut senilai Rp1.2 Juta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Juli 2021: Katrin Jadi Saksi Pembunuhan Roy, Al Makin Dekat Dengannya

Untuk diketahui, Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Berikut cara cek penerima Banpres BLT UMKM melalui eform.bri.co.id.

• Buka laman eform.bri.co.id di hp Anda

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Ini syarat yang diperlukan untuk daftar sebagai penerima BLT BPUM 2021.

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Digebuki Karena Tak Mau Isoman, Hotman Paris: Apakah Dianiaya? Begini Kata Kepala Desa

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah