2. Karyawan tentunya penerima upah
3. Karyawan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Karyawan yang bekerja di wilayah atau Zona PPKM Level 4
5. Karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK
Selain memperhatikan rekening dan syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, karyawan perlu memastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, lakukan langkah berikut ini:
Baca Juga: Bacaan Sholawat Syifa 'Tibbil Qulub' Dipercaya Dapat Sembuhkan Berbagai Penyakit
1. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang dimiliki
2. Masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital'