2 Pekerja di Bidang ini Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021

- 25 Juli 2021, 18:15 WIB
2 Pekerja di Bidang ini Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021./*
2 Pekerja di Bidang ini Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021./* /Pixabay/5851928/

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali akan mencairkan bantuan subsidi gaji, yakni BSU.

BSU atau Bantuan Subsidi gaji tersebut berjumlah Rp 1 juta ke karyawan di wilayah PPKM Level 4.

Bantuan subsidi upah atau BSU diberikan pemerintah untuk menekan angka kemiskinan, sebagai dampak PPKM.

Baca Juga: PT Shopee International Indonesia Buka Lowongan Kerja Juli 2021 untuk Lulusan SMA, Simak Cara Daftarnya

Namun terdapat dua pekerja yang bekerja di dua sektor yang tidak termasuk penerima BSU.

Dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, disebutkan karyawan yang bekerja di sektor jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak akan menerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta.

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan pemerintah untuk mencegah adanya PHK di masa pandemi Covid-19.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x