MANTRA SUKABUMI - Dimasa pandemi ini masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya menghindari kerumunan agar tidak tertular virus Covid-19 dari orang yang ada disekitar kita.
Dalam pencairan BPUM untuk pelaku usaha mikro, BRI mewajibkan penerima untuk booking nomor antrian terlebih dahulu melalui e form BRI yang digunakan untuk mengecek penerima BPUM UMKM sebesar Rp1,2 Juta.
Peraturan baru ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan di Bank BRI saat penerima akan mencairkan BPUM BRI Rp1,2 juta.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Selain itu, untuk memudahkan penerima yang kini bisa menentukan sendiri tanggalnya melalui reservasi nomor antrian. Nantinya penerima bantuan tinggal datang ke bank BRI untuk melakukan pencairan sesuai jadwal reservasi yang telah dipilih.
Yang harus dilakukan penerima BPUM sebelum booking antrian pencairan, pastikan terlebih dahulu NIK KTP lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM, simak cara cek penerima BPUM tahap 2 :
1. Klik eform.bri.co.id/bpum pada HP atau laptop yang terhubung dengan internet, atau langsung ke link ini