Karyawan di PPKM Level 4 Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Wilayahnya Disini

- 27 Juli 2021, 18:47 WIB
Karyawan di PPKM Level 4 dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Wilayahnya Disini
Karyawan di PPKM Level 4 dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Wilayahnya Disini /Humas Kemnaker/

MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dapat bantuan subsidi gaji.

BSU atau subsidi gaji yang akan diberikan kepada karyawan di wilayah PPKM Level 4, setiap akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.

Bantuan subsidi gaji untuk karyawan di PPKM level 4 tersebut diharapkan dapat memperingan daya beli masyarakat terutama para pekerja.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan Disalurkan ke 7 Golongan Pekerjaan ini dengan Syarat Berikut

Lantas mana saja wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4 ?

Ada beberapa wilayah di Indonesia yang masuk dalam kategori PPKM level 4, antara lain:

1. Provinsi DKI Jakarta

Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi DKI Jakarta  masuk dalam wilayah PPKM level 4.

2. Banten

• Kota Tangerang Selatan

• Kota Tangerang

• Kota Serang
 
3.Jawa Barat

• Kabupaten Purwakarta

• Kabupaten Karawang

• Kabupaten Bekasi

• Kota Sukabumi

• Kota Depok

• Kota Cirebon

• Kota Cimahi

• Kota Bogor

• Kota Bekasi

• Kota Banjar

• Kota Bandung

• Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

4.Jawa Tengah

• Kabupaten Sukoharjo

• Kabupaten Rembang

• Kabupaten Pati

• Kabupaten Kudus

• Kabupaten Klaten

• Kabupaten Kebumen

• Kabupaten Grobogan

• Kabupaten Banyumas

• Kota Tegal

• Kota Surakarta

• Kota Semarang

• Kota Salatiga

• Kota Magelang

5.Daerah Istimewa Yogyakarta

•Kabupaten Sleman

•Kabupaten Bantul

•Kota Yogyakarta

6.Jawa Timur

•Kabupaten Tulungagung

•Kabupaten Sidoarjo

•Kabupaten Madiun

•Kabupaten Lamongan

•Kabupaten Gresik

•Kota Surabaya

•Kota Mojokerto

•Kota Malang

•Kota Madiun

•Kota Kediri

•Kota Blitar

•Kota Batu.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair untuk Karyawan yang Bekerja di 7 Bidang ini, Cek Syarat Penerima BSU

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Banpres BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

• Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

• Pekerja atau buruh penerima upah

• Peserta aktif jaminan sosial yang dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

• Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

• Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

• Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Senin, 26 Juli 2021.

Sebelum itu, sebagai pekerja atau buruh yang akan menerima BSU Rp1 juta, penting untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru.

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Baca Juga: 7 Bidang Pekerjaan ini Dipastikan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Karyawan Penuhi Syarat Berikut

Namun jika Anda sudah punya akun, Anda bisa login, begini caranya.

• Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Masukkan email dan password

• Anda akan masuk ke dashboard

• Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

• Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun untuk 8 juta pekerja

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x