Cairkan Dana Taperum di Bank BRI untuk Pensiunan PNS, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 28 Juli 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan.*
Ilustrasi Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan.* //Instagram.com/@bkngoidofficial//

MANTRA SUKABUMI - Pensiunan PNS dapat mencairkan dan Taperum di bank BRI, simak syarat dan ketentuannya.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) dan dapat dicairkan di bank BRI terdekat.

Pelaksanaan pencairna dana akan sesuai dengan hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS. Kemudian diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum baik untuk PNS pensiun maupun ahli waris dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, BP Tapera berkomitmen untuk bekerja cepat dan tepat agar proses pencairan dana kepada peserta dapat direalisasikan sesegera mungkin.

"BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total dana sebesar Rp1,08 triliun," ujar Adi dikutip mantrasukabumi.com dari laman tapera.go.id. Rabu, 28 Juli 2021.

BP Tapera mengambil langkah alternatif bekerja sama dengan BRI agar hak PNS pensiun dan ahli waris tetap dapat diberikan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Kini Bisa Cairkan Dana Taperum di Bank BRI, Berikut Syarat Dan Ketentuannya

Dana Taperum sudah dialokasikan ke BRI, di tahap awal pencairan BP Tapera menyerahkan data sejumlah 370.616 atau sekitar 90 persen dari total target dengan detail sebanyak 248.477 PNS pensiun dan 122.139 ahli waris masing-masing sejumlah Rp759,6 miliar dan Rp217,8 miliar.

"Dalam waktu dekat, BP Tapera akan melakukan proses lebih lanjut hingga mencapai 100 persen," ujarnya.

Sebelum mencairkan dana Taperum tahap ketiga, pensiunan atau ahli waris harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan, yaitu surat keterangan ahli waris.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS Dana Taperum Tahap Tiga Cair, Segera Penuhi Persyaratannya

Setelah memenuhi syarat, pensiunan PNS dan ahli waris terlebih dahulu mengisi surat pernyataan yang diunduh dari laman tapera.go.id. Apabila persyaratan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap oleh pihak BRI, dana taperum akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Adi menambahkan, dalam proses pencairan dana ini dimohon semua penerima mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan," pungkas Adi.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: tapera.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x