Sehingga karyawan penerima BLT BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta ini masing-masing akan menerima Rp500 ribu untuk dua bulan dan akan dibayarkan sekaligus.
Untuk BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta Kemenkop UKM menerapkan syarat terbaru untuk dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi delapan juta karyawan penerima bantuan ini, sebagai berikut:
1.Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
2. Karyawan atau Pekerja penerima Upah
3.Karyawan Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Karyawan atau Pekerja calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta berada di Zona PPKM Level 4
5. Karyawan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan atau pekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri/Prajurit TNI, penerima Kartu Prakerja, karyawan BUMN/BUMD
Adapun Salah satu syarat wajib karyawan penerima BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Yaitu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.