Kabar Gembira Pekerja Gaji Diatas Rp3,5 Juta dapat BST Rp1 Juta Cair Agustus, Berikut Penjelasan Menaker

- 1 Agustus 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi, Kabar Gembira Pekerja Gaji Diatas Rp3,5 Juta dapat BST Rp1 Juta Cair Agustus, Berikut Penjelasan Menaker
Ilustrasi, Kabar Gembira Pekerja Gaji Diatas Rp3,5 Juta dapat BST Rp1 Juta Cair Agustus, Berikut Penjelasan Menaker /Pixabay/EmAji./

MANTRA SUKABUMI - Kemnaker akan mencairkan BST Subsidi Gaji bagi karyawan pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp1 Juta Rupiah.

Sayangnya, tidak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan. Mengingat syarat kedua adalah pekerja tersebut gajinya di bawah Rp3,5 juta.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Minggu, 1 Agustus 2021. Klik

Baca Juga: Cek Bantuan Subsidi Gaji Cair, Periksa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4 yang akan mendapatkan BST Rp. 1 juta.

Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

Provinsi Jawa Tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang , Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca Juga: Karyawan di Daerah PPKM Level 4 Cek Status Kepesertaan Sekarang, 8 Juta Orang Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali sekali pemberian bantuan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebutlah yang akan mendapat subsidi gaji.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. 

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. 

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair untuk 8 Juta Karyawan di Wilayah PPKM Level 4, Cek Penerima di Link ini

Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di di atas Rp 3,5 juta. 

Pekerja yang akan mendapat subsidi gaji BLT adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka properti industri, dan real estat.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x