Banpres UMKM Cair walaupun PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus, Buruan Cek di eform.bri.co.id, ini Caranya

- 3 Agustus 2021, 18:10 WIB
ILUSTRASI BLT
ILUSTRASI BLT /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Namun, tidak semua UMKM bisa mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19 ini. Ada beberapa kriteria UMKM yang bisa memperoleh BPUM 2021, ini rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Siap Cair Agustus 2021, Segera Cek Nama Anda sebagai Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Simak Caranya

Selain itu, ada enam kelompok yang dipastikan gagal menerima BLT UMKM. Ini adalah daftarnya:

- PNS (ASN).

- PPPK (ASN).

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah