28 Provinsi yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Siap Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta ke 8 Juta Karyawan

- 3 Agustus 2021, 13:00 WIB
28 Provinsi yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Siap Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta ke 8 Juta Karyawan./*
28 Provinsi yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Siap Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta ke 8 Juta Karyawan./* /



MANTRA SUKABUMI – Ada 28 Provinsi yang terapkan PPKM Level 3 dan 4 yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk 8 juta karyawan.

Dari 28 Provinsi tersebut terdapat beberapa wilayah kota kabupaten yang menerapkan PPKM baik level 3 atau level 4, karyawan yang bekerja di wilayah tersebut akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Delapan juta karyawan yang bekerja di salah satu kota atau Kabupaten di 28 Provinsi tersebut yang menerapkan PPKM siap terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Perlu diingat bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada bulan Agustus 2021, untuk itu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 tersebut segera cek syarat penerimanya.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan, diberikan kepada karyawan yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 di 28 Provinsi tersebut.

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta semoga bisa membantu pelaku usaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan.

Akan tetapi untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tidak semua wilayah baik kabupaten atau kota di seluruh Indonesia mendapatkannya, hanya untuk wilayah-wilayah tertentu saja.

Selain zona wilayah yang ditentukan sesuai aturan pemerintah, Karyawan penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi @kemnaker pada Selasa, 3 Agustus 2021, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

Syarat penerima BLT Subsidi Gaji

- WNI yang dibuktikan dengan KTP.

- Terdaftar sebagai peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

- Gaji di bawah Rp3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

- Diutamakan bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

- Wilayah yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum ditentukan oleh UMK wilayah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Salurkan Dana 15,3 Triliun bagi 12,8 Juta Penerima BLT Banpres BPUM UMKM

Selain memenuhi persyaratan di atas karyawan perlu mengetahui bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan diberikan berupa uang sebesar Rp500 ribu yang diberikan per bulan.

Pembagian uang ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500 ribu per bulan.

Berikut disajikan zona wilayah di mana buruh atau pekerjaannya akan mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Tidak sampai sana bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan disalurkan untuk kota dan kabupaten yang berada di 28 provinsi.

Adapun daftar wilayah yang telah ditetapkan dan berhak menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta untuk karyawan ini telah dirilis Kemnaker.

Berikut ini adalah rincian dan daftar wilayah yang akan terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain berbicara tentang aturan uang bantuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 juga berbicara tentang rinci lampiran daftar wilayah zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Sehingga untuk karyawan yang bekerja di Kabupaten atau Kota di bawah ini berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, yaitu sebagai berikut:

1. Provinsi DKI Jakarta

Yang menerapkan kebijakan Zona PPKM Level 4 yaitu:

- Kota Pekanbaru Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

-Kota Administrasi Jakarta Barat,

- Kota Administrasi Jakarta Timur,

- Kota Administrasi Jakarta Selatan,

- Kota Administrasi Jakarta Utara,

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten:

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Tangerang,

- Kabupaten Serang,

- Kabupaten Lebak,

- Kota Cilegon.

Baca Juga: Cair Agustus 2021 BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta di BRI atau BNI, Segera Cek Online Gunakan HP

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:

- Kota Tangerang Selatan,

- Kota Tangerang,

- Kota Serang.

3. Provinsi Jawa Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Sumedang,

- Kabupaten Sukabumi,

- Kabupaten Subang,

- Kabupaten Pangandaran,

- Kabupaten Majalengka,

- Kabupaten Kuningan,

- Kabupaten Indramayu,

- Kabupaten Garut,

- Kabupaten Cirebon,

- Kabupaten Cianjur,

- Kabupaten Ciamis,

- Kabupaten Bogor,

- Kabupaten Bandung Barat,

- Kabupaten Bandung.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Purwakarta,

- Kabupaten Karawang,

- Kabupaten Bekasi,

- Kota Sukabumi,

- Kota Depok,

- Kota Cirebon,

- Kota Cimahi,

- Kota Bogor,

- Kota Bekasi,

- Kota Banjar,

- Kota Bandung,

- Kota Tasikmalaya.

4. Provinsi Jawa Tengah

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Wonosobo,

- Kabupaten Wonogiri,

- Kabupaten Temanggung,

- Kabupaten Tegal,

- Kabupaten Sragen,

- Kabupaten Semarang,

- Kabupaten Purworejo,

- Kabupaten Purbalingga,

- Kabupaten Pemalang,

- Kabupaten Pekalongan,

- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Kendal,

- Kabupaten Karanganyar,

- Kabupaten Jepara,

- Kabupaten Demak,

- Kabupaten Cilacap,

- Kabupaten Brebes,

- Kabupaten Boyolali,

- Kabupaten Blora,

- Kabupaten Batang,

- Kabupaten Banjarnegara,

- Kota Pekalongan.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Antrean Penerima BLT BPUM Melalui Link ini

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
- Kabupaten Sukoharjo,

- Kabupaten Rembang,

- Kabupaten Pati,

- Kabupaten Kudus,

- Kabupaten Klaten,

- Kabupaten Kebumen,

- Kabupaten Grobogan,

- Kabupaten Banyumas,

- Kota Tegal,

- Kota Surakarta,

- Kota Semarang,

- Kota Salatiga,

- Kota Magelang.

5. Provinsi D.I. Yogyakarta

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Kulonprogo,

- Kabupaten Gunungkidul.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten,

- Bantul,

- Kota Yogyakarta.

6. Provinsi Jawa Timur

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut :

- Kabupaten Tuban,

- Kabupaten Trenggalek,

- Kabupaten Situbondo,

- Kabupaten Sampang,

- Kabupaten Ponorogo,

- Kabupaten Pasuruan,

- Kabupaten Pamekasan,

- Kabupaten Pacitan,

- Kabupaten Ngawi,

- Kabupaten Nganjuk,

- Kabupaten Mojokerto,

- Kabupaten Malang,

- Kabupaten Magetan,

- Kabupaten Lumajang,

- Kabupaten Kediri,

- Kabupaten Jombang,

- Kabupaten Jember,

- Kabupaten Bondowoso,

- Kabupaten Bojonegoro,

- Kabupaten Blitar,

- Kabupaten Banyuwangi,

- Kabupaten Bangkalan,

- Kabupaten Sumenep,

- Kabupaten Probolinggo,

- Kota Probolinggo,

- Kota Pasuruan.

Baca Juga: Cara Dapat Nomor Antrian dan Kode Referensi BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Tulungagung,

- Kabupaten Sidoarjo,

- Kabupaten Madiun,

- Kabupaten Lamongan,

- Kabupaten Gresik,

- Kota Surabaya,

- Kota Mojokerto,

- Kota Malang,

- Kota Madiun,

- Kota Kediri,

- Kota Blitar,

- Kota Batu.

7. Provinsi Bali

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Jembrana,

- Kabupaten Buleleng,

- Kabupaten Badung,

- Kabupaten Gianyar,

- Kabupaten Klungkung,

- Kabupaten Bangli,

- Kota Denpasar.

8. Provinsi Sumatera Utara

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Sibolga.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Medan.

9. Provinsi Sumatera Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Solok.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Bukit Tinggi,

- Kota Padang,

- Kota Padang Panjang.

10. Provinsi Kepulauan Riau

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Bintan

- Kabupaten Natuna.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Cek Nama Penerima Banpres Rp1,2 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum

11. Provinsi Lampung

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Metro.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Bandar Lampung.

12. Provinsi Kalimantan Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Pontianak

- Kota SIngkawang

13. Provinsi Kalimantan Timur

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Balikpapan,

- Kota Bontang,

- Kabupaten Berau.

14. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Mataram.

15. Provinsi Papua Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Fak Fak,

- Kabupaten Teluk Bintuni,

- Kabupaten Teluk Wondama.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Manokwari

- Kota Sorong.

16. Provinsi Aceh

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Banda Aceh.

17. Provinsi Riau

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Pekanbaru.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021, 8 Juta Karyawan di Wilayah Terdampak PPKM Level 3 dan 4 Terima BLT

18. Provinsi Jambi

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Jambi.

19. Provinsi Sumatera Selatan

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Lubuk Linggau

- Kota Palembang.

20. Provinsi Bengkulu

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:

- Kota Bengkulu.

21. Provinsi Kalimantan Tengah

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Palangkaraya,

- Kabupaten Sukamara,

- Kabupaten Lamandau.

22. Provinsi Kalimantan Utara

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Bulungan.

23. Provinsi Sulawesi Utara

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Manado

- Kota Tomohon.

24. Provinsi Sulawesi Tengah

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Palu.

25. Provinsi Sulawesi Tenggara

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Kendari.

26. Provinsi Nusa Tenggara Timur:

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Lembata

- Kabupaten Nagakeo.

27. Provinsi Maluku

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Ambon

- Kabupaten Kepulauan Aru.

28. Provinsi Papua

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Jayapura

- Kabupaten Boven Digoel.

Nah itulah beberapa wilayah yang terapkan PPKM Level 3 dan Level 4 di Kota atau Kabupaten yang akan menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, untuk karyawan yang bekerja di sana.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x