Bantuan untuk Guru Rp1,8 Juta, BSU Guru Non ASN Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

- 6 Agustus 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi, Bantuan untuk Guru Rp1,8 Juta, BSU Guru Non ASN Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima
Ilustrasi, Bantuan untuk Guru Rp1,8 Juta, BSU Guru Non ASN Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima // Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi Guru Non ASN.

BSU Rp1,8 juta bagi Guru Non ASN akan langsung ditransfer ke rekening penerima oleh Kemendikbud.

Adapun nominal bantuan BSU bagi Guru Non ASN ini adalah Rp1,8 juta, namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan BSU bagi Guru Non ASN Rp1,8 juta ini.

Baca Juga: Bantuan Rp1,8 Juta Cair Lagi, BSU bagi Guru Non ASN Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

Hanya guru yang memenuhi syarat dibawah ini saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

Baca Juga: Hanya Guru seperti ini yang Bisa Dapat BSU Guru Non ASN Rp1,8 Juta, Cek Melalui Link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BSU Guru Non ASN Rp1,8 Juta akan Segera Cair, Cek Nama Anda di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah