Ini Syarat Dapatkan Bansos dari Pemerintah, Setor E-KTP Salah Satunya

- 15 Agustus 2021, 08:35 WIB
Ini Syarat Dapatkan Bansos dari Pemerintah, Setor E-KTP Salah Satunya
Ini Syarat Dapatkan Bansos dari Pemerintah, Setor E-KTP Salah Satunya /instagram/@kemensosri/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah salurkan bantuan sosial atau bansos untuk mengatasi efek pandemi covid-19.

Ada beberapa macam bansos dari pemerintah bagi masyarakat yang terdampak covid-19.

Namun ada syarat dan ketentuan yang harus ditempuh untuk mendapatkan bansos tersebut.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Diawali dengan daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bila sudah daftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link yang sudah disediakan Kemensos.

Setiap penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda. Berikut rinciannya :

1.Bantuan PKH untuk kategori ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia 0 sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) akan mendapatkan masing-masing Rp3 juta per tahun;

2.Bantuan PKH untuk kategori anak sekolah tingkat SD/sederajat Rp900.000 per tahun. Anak sekolah tingkat SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan tingkat SMA/sederajat Rp2 juta per tahun;

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah