1. Pendaftaran DTKS Kemensos hanya dapat dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah;
2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Mantan Mensos dan Koruptor Dana Bansos yang Minta Dibebaskan
4. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);
5. Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Perlu diketahui, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras masing-masing 10 kg per keluarga untuk 10 juta keluarga penerima manfaat PKH.
Serta 10 juta keluarga penerima BST, dan 8,8 juta keluarga penerima BPNT/Kartu Sembako di luar penerima PKH.***