Ini Syarat Dapatkan Bansos dari Pemerintah, Setor E-KTP Salah Satunya

- 15 Agustus 2021, 08:35 WIB
Ini Syarat Dapatkan Bansos dari Pemerintah, Setor E-KTP Salah Satunya
Ini Syarat Dapatkan Bansos dari Pemerintah, Setor E-KTP Salah Satunya /instagram/@kemensosri/

3.Bantuan PKH untuk kategori lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) akan mendapatkan masing-masing Rp2,4 juta per tahun;

4.Penerima BST akan mendapatkan Rp300.000/keluarga per bulan;

Baca Juga: Pastikan Terdaftar di DTKS untuk Dapat Bansos dari Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuannya

5.Penerima BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan Rp200.000/keluarga per bulan.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.

Cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah