6 Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2021, PTK non PNS Salah Satunya

- 15 Agustus 2021, 20:15 WIB
6 Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2021, PTK non PNS Salah Satunya./*
6 Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2021, PTK non PNS Salah Satunya./* /Dok Bank Indonesia/

MANTRA SUKABUMI - BSU Guru Honorer 2021 sudah siap dicairkan oleh pemerintah kepada guru yang memenuhi syarat.

Perlu Anda ketahui,ini adalah syarat agar Anda berhak menerima bantuan dari pemerintah berupa BSU Guru Honorer.

Tahukah Anda, Selain memenuhi syarat ini, Anda juga bisa cek nama penerima BSU Guru Honorer secara online.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Minggu, 15 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1,8 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta Cair untuk 947.499 Karyawan yang Bekerja di 169 Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Tetap semangat dan jaga kesehatan Anda agar bisa menikmati bantuan BSU Subsidi Gaji tersebut.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah