Begini Cara Cek BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer, Salah Satunya Berstatus PTK non-PNS

- 20 Agustus 2021, 15:31 WIB
Begini Cara Cek BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer, Salah Satunya Berstatus PTK non-PNS./*
Begini Cara Cek BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer, Salah Satunya Berstatus PTK non-PNS./* /Pikiran Rakyat/



MANTRA SUKABUMI - Cara Cek BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer kini bisa diakses via online tanpa harus pusing dan bingung.

Bantuan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer adalah sebesar 1,8 juta yang bisa di cek dengan cara online.

Tahujah Anda, BSU Subsidi Gaji yang akan diberikan untuk guru honorer bermaksud agar dapat membantu ekonomi terutama daya beli guru di masa pandemi ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Maka dari itu, simak cara dan syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer berikut ini.

Ini syarat penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Jumat, 20 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Kemendikbud dan Kemenag Siap Cairkan BSU Guru Honorer untuk Tahun 2021, Simak Jadwal Pencairannya

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan supaya tidak ada kendala saat mencairkan BSU guru honorer.

Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar perekonomian masyarakat kembali pulih.*

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x