Dijadwalkan Cair September 2021, Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan BSU Guru Honorer

- 20 Agustus 2021, 16:10 WIB
Dijadwalkan Cair September 2021, Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan BSU Guru Honorer./*
Dijadwalkan Cair September 2021, Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan BSU Guru Honorer./* /Bank Indonesia

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah berencana akan menyalurkan BSU Guru Honorer melalui Kemendikbud Ristek. Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id.
 
Pencairan BSU Guru Honorer, dijadwalkan disalurkan oleh Kemendikbud Ristek pada awal September 2021 untuk Guru atau PTK non PNS.
 
BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta dan bantuan ini semoga bisa membantu meringankan Guru atau PTK non PNS di masa pandemic Covid-19.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
 
Pada program bantuan BSU Guru Honorer ini pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp3,7 triliun untuk 2 juta Guru Honorer atau PTK non PNS.
 
BSU Guru Honorer ini akan diberikan kepada Guru Honorer, PTK non PNS dan Dosen baik yang mengajar di PTN atau PTS dan pengajar seni budaya Indonesia.
 
Namun perlu diingat bantuan BSU Guru Honorer ini hanya untuk mereka yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar di link info.gtk.kemdikbud.go.id.
 
Agar bisa mendapatkan bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta untuk Guru Honorer dan PTK non PNS,ikuti langkah-langkah berikut ini:
 
Sedangkan untuk syarat penerima BSU Guru Honorer dan PTK non PNS yaitu sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
 
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
 
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
 
5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
 
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Begini Cara Cek BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer, Salah Satunya Berstatus PTK non-PNS
 
Sedangkan untuk pengajuan untuk mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek yaitu sebagai berikut:
 
1. Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.
 
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
 
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
 
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
 
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
 
Nah itulah syarat dan cara pengajuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yang dijadwalkan cair pada September 2021.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah