MANTRA SUKABUMI - Para pengajar yang berstatus guru honorer akan mendapat BSU sebesar 1,8 juta rupiah.
BSU atau bantuan subsidi upah kali ini diperuntukan bagi tenaga kerja guru honorer.
BSU guru honorer digulirkan oleh pemerintah sebagai dampak dari perpanjangan PPKM.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Namun yang harus diketahui bahwa ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS.
Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021.
Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)