UPDATE BSU Guru Honorer Rencananya Cair September 2021 ini Cara Jika Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 21 Agustus 2021, 21:53 WIB
UPDATE BSU Guru Honorer Rencananya Cair September 2021 ini Cara Jika Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id./*
UPDATE BSU Guru Honorer Rencananya Cair September 2021 ini Cara Jika Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id./* /Foto: Pexels/Ahsanjaya/



MANTRA SUKABUMI – UPDATE terbaru Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek berencana akan mencairkan kembali BSU Guru Honorer pada September 2021.

Login info.gtk.kemdikbud.go.id agar bisa mendapatkan BSU Guru Honorer yang direncanakan cair September 2021.

BSU Guru Honorer yang direncanakan cair pada September 2021 ini sebesar Rp1,8 juta untuk Guru Honorer dan PTK non PNS.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Apabila Guru Honorer dan PTK non PNS tidak bisa melakukan login Info.gtk.kemdikbud.go.id bisa lakukan cara berikut agar BSU Guru Honorer cair.

Apabila tidak bisa melakukan login Info.gtk.kemdikbud.go.id Guru Honorer dan PTK non PNS bisa melakukan empat langkah berikut ini:

1. Apabila memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.

2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai user i.d dan tanggal lahir sebagai password.

3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan Tanggal lahir sebagai password

4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi.

Selain itu penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek yang terdapat dalam Buku Saku BSU Kemendikbud.

Sebagaiamana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Sabtu, 21 Agustus 2021, berikut syarat penerima BSU Guru Honorer tahun 2021 Rp1,8 juta, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Syarat Guru Honorer Dapatkan BSU Rp1,8 Juta, Simak Berikut ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sedangkan cara untuk pengajuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tahun 2021 untuk Guru Honorer dan PTK non PNS, yaitu sebagai berikut:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kemudian tempel materai dan ditandatangani

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Itulah UPDATE BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tahun 2021, lengkap dengan solusi atau cara apabila tidak bisa login Info.gtk.kemdikbud.go.id.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah