OJK akan Berikan Keringanan Pembayaran Cicilan Motor hingga 1 Tahun

- 30 Maret 2020, 16:25 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).*
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).* /Yulistyne Kasumaningrum//

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor bisa mengajukan restrukturisasi dengan cara meminta ke bank atau ke perusahaan leasing.

Ini bisa dilakukan melalui website resmi atau call center bank dan leasing terkait.

Proses ini semuanya dilakukan tanpa harus ada tatap muka antara masyarakat dengan bank atau perusahaan leasing.

Baca Juga: Suami Meninggal karena COVID-19, Istri Tak Bisa Hadiri Prosesi Pemakaman

Setelah diadakan permohonan, pihak Bank akan melakukan proses peninjauan dari permohonan yang diajukan.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar permohonan restrukturisasi dikabulkan.

Salah satunya adalah melihat catatan dari pembayaran kredit masyarakat yang melakukan cicilan kendaraan bermotor.

Selain itu pihak bank dan perusahaan leasing juga akan melihat langsung apakah masyarakat yang mengajukan keringanan terdampak langsung atau tidak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cegah Corona, Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan ke Kendaraan yang Masuk Sukabumi

Restrukturisasi Dikabulkan

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah