OJK akan Berikan Keringanan Pembayaran Cicilan Motor hingga 1 Tahun

- 30 Maret 2020, 16:25 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).*
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).* /Yulistyne Kasumaningrum//

Jika sudah melalui proses peninjauan (Assesment) maka keringanan akan diberikan berdasarkan data dari debitur.

Hal ini akan menentukan lamanya waktu restrukturisasi dan juga jumlah yang dikurangi.

Tidak semua permohonan restrukturisasi akan dikabulkan karena ada beberapa prioritas yang diberikan seperti kepada pekerja informal, mereka yang berpenghasilan harian, dan pelaku usaha mikro ataupun kecil yang menggunakan kredit UMKM dan KUR.

Semua proses bisa dilakukan tanpa harus bertatap muka.

Baca Juga: Di Cikakak Resepsi Pernikahan juga Dibubarkan Polisi Untuk Cegah Corona

OJK juga menjelaskan bahwa semua proses tersebut akan diumumkan melalui bank/perusahaan leasing yang bersangkutan.

Jika terdapat Hoaks, maka OJK membuka layanan informasi Hoaks di call center OJK 157 atau bisa juga menghubungi Whatsapp 081157157157.

Pengaduan juga bisa disampaikan melalui situs [email protected].**

Sumber Artikel dari https://www.pikiran-rakyat.com/otomotif/pr-01358353/cicilan-motor-bisa-dilonggarkan-hingga-1-tahun-simak-tahapan-yang-harus-dilakukan

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah