Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tanggap COVID-19.
Berdasar kepada :
1. Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 Tahun 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
Baca Juga: Di Cikakak Resepsi Pernikahan juga Dibubarkan Polisi Untuk Cegah Corona
2. Surat Edaran Bupati Nomor : 442/1985.4/DINKES, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
3. Surat Dinas Peternakan, Nomor : 524.3/579/K2P2HP, tanggal 26 Maret 2020, tentang Pemberitahuan Penutupan Sementara Pasar Hewan
Baca Juga: Gegara Corona, Emak-Emak Demo Kantor Desa Citarik Minta Bank Emok Hentikan Penagihan Sementara
Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi menutup sementara semua aktivitas transaksi jual beli ternak di Pasar Hewan Bojongkokosan mulai tanggal 1 April s.d 13 April 2020.**
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2841007849309480&id=262315730512051