Direktur Utama Jiwasraya Bayar Klaim Nasabah Tradisional Secara Bertahap

- 1 April 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi Logo Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi Logo Asuransi Jiwasraya /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

"Dana didapatkan dari likuiditas yang bisa dilikuidasi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa  Perseroan telah lama mengalami mis-manajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk.

Hal itu mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak tahun 2018.

Baca Juga: Pemuda Kreatif Desa Cijulang Pangandaran Ciptakan Lagu Naon Hesena Cicing di Imah

"Ketidakmampuan pembayaran klaim pemegang polis tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, di mana terdapat posisi ekuitas yang negatif," kata dia.

Hexana mengatakan, Perseroan dan Pemegang Saham, yang terdiri dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan Jiwasraya.

Tim gabungan juga bertujuan untuk menyehatkan perseroan tersebut.

"Perseroan sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim," ujarnya.

Baca Juga: Update 1 April 2020, AS Catat Korban Virus Corona Capai 23 Ribu dalam Sehari

Menurut Hexana, Perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x