Namun mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.
Sementara pembayaran kepada pemegangpolis tradisional lainnya dan pemegang polissaving plan, baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara Perseroan, Pemegang Saham dan Regulator. Pemegangpolis diharapkan untuk tetap bersabar," ujarnya. **
https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01358864/jiwasraya-mulai-bayar-polis-15000-nasabah