CAIR SEGERA! THR Tahun 2022 Naik Lima Puluh Persen, Segini Jumlah Pencairan untuk Pensiunan ASN

- 19 April 2022, 16:10 WIB
Begini pendapatan dan jumlah tunjangan THR tahun 2022 yang akan diterima oleh pensiunan ASN yang segera cair
Begini pendapatan dan jumlah tunjangan THR tahun 2022 yang akan diterima oleh pensiunan ASN yang segera cair /Freepik/wirestock.

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan lima puluh persen tunjangan
kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Catat, Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Tak hanya itu saja, pemberian THR kepada ASN dari pemerintah diberikan sebagai hadiah dalam dedikasi para pelayanan masyarakat ditengah pandemi.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x