Begini Sanksi Bagi Pengusaha yang Tak Bayarkan THR 2022 Kepada Pekerja Menurut Kemnaker

- 11 April 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi - Begini Sanksi Bagi Pengusaha yang Tak Bayarkan THR 2022 Kepada Pekerja Menurut Kemnaker
Ilustrasi - Begini Sanksi Bagi Pengusaha yang Tak Bayarkan THR 2022 Kepada Pekerja Menurut Kemnaker /Pixabay/Olichel

MANTRA SUKABUMI - Kemnaker telah menyiapkan sejumlah sanksi jika pengusaha abai dalam pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2022.

Sanksi dari Kemnaker akan dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR 2022 kepada pekerjanya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Buruh akan Boikot Indomaret Imbas dari Polemik THR, Neno Warisman: yuk Kita Ikutan

Serta pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.

Hal tersebut disampaikan oleh Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat 8 April 2022.

Pernyataan tersebut dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x